Pekanbaru, Riau

Kampus UIN Suska Riau Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Pendidikan Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:52 WIB  |    Reporter : FSY   Redaktur : FA Syam  
Kampus UIN Suska Riau Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Sosialisasi ini jadi langkah konkret UIN Suska Riau menjalankan amanat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. (Dok UIN Suska Riau)

RSNEWSROOM - Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Kamis (2/10/2025).

Rektor UIN Suska Riau diwakili, Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (FEIS), Dr Desrir Miftah, SE MM, Ak CA., serta Wakil Dekan III, Dr Mustiqowati Ummul Fithriyyah, MSi mengatakan, sosialisasi ini juga menjadi langkah konkret UIN Suska Riau dalam menjalankan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh civitas akademika diharapkan semakin memahami pentingnya peran aktif dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual,"ujarnya

Iklan PC dalam Pahlawan Guru

Ia berharap dengan sosialisasi ini, kampus dapat menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Sebagai narasumber utama, hadir Yuli Widiningsih, SPsi, MPsi, anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Suska Riau memaparkan, tugas pokok dan fungsi Satgas PPKS yang mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan pelaporan.

"Pada aspek pencegahan, Satgas PPKS berperan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media dan kegiatan, guna menumbuhkan kesadaran serta membangun budaya kampus yang aman dari kekerasan seksual,"ungkapnya.

MBG dalam Berita 2

Kemudian, dalam aspek penanganan, Satgas menyediakan layanan pendampingan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual, meliputi pendampingan psikologis, medis, dan hukum sesuai dengan kebutuhan korban.

"Sementara itu, pada aspek pelaporan, Satgas PPKS bertanggung jawab menerima, mendokumentasikan, serta memproses laporan dugaan kekerasan seksual sesuai protokol dan mekanisme yang ditetapkan kementerian maupun peraturan kampus," tutupnya. (FSY/SP)

Laporan : FSY
Redaktur : FA Syam





Berita Lainnya