Putus Kontrak per 1 Juli 2025

Diberhentikan, 275 THL Rumah Sakit Madani Mengadu ke Walikota Pekanbaru

Pekanbaru Selasa, 22 Juli 2025 - 09:15 WIB  |    Reporter : FSY   Redaktur : FA Syam  
Diberhentikan, 275 THL Rumah Sakit Madani Mengadu ke Walikota Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, saat menerima ratusan THL RS Madani Pekanbaru yang terkena pemberhentian dan putus kontrak per 1 Juli 2025 lalu. (Dok Diskominfotik Pekanbaru)

RSNEWS - Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Rumah Sakit Daerah (RS) Madani Pekanbaru menyampaikan aspirasi dan laporan kepada Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen calon pegawai.

Mereka mengaku telah membayar sejumlah uang untuk bisa bekerja, namun tetap diberhentikan sejak 1 Juli 2025 karena tidak tercatat dalam database resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Tak tanggung tanggung mereka bahkan menyetor kepada oknum mulai belasan hingga puluhan juta rupiah untuk dapat bekerja di rumah sakit milik Pemko tersebut.

BPJS DALAM BERITA PC 1

“Ada regulasi aturan yang tidak masuk dalam database menurut laporan dari BKSDM ini dirumahkan, atau kontraknya tak diperpanjang. Ada sekitar 275 orang. Nah, THL ini datang bukan keberatan karena kontraknya tidak diperpanjang atau dipindahkan ke tempat lain, tapi karena mereka sudah membayar sejumlah uang sampai puluhan juta kepada oknum. Mereka datang untuk mengadu dan mempertanyakan kenapa tetap diberhentikan,” ujar Walikota Agung usai pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Walikota, Tenayan Raya, Senin (21/7/2025).

Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, sekitar 275 THL RS Madani tidak tercatat dalam databes kepegawaian resmi. Karena itu, kontrak kerja mereka tidak diperpanjang. 

Sementara itu, ada 300 pegawai non-PNS lainnya yang sudah masuk database dan tetap dipertahankan bekerja di RS Madani, terdiri dari 104 tenaga kesehatan dan 196 tenaga non-kesehatan.

MBG dalam Berita 2

Menanggapi aduan tersebut, Agung memerintahkan BKPSDM dan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti laporan pungli tersebut sesuai prosedur hukum. 

“Kami akan telusuri nama-nama yang dilaporkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Agung menegaskan komitmennya untuk menertibkan sistem rekrutmen di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru agar bersih dan transparan. Ia tidak ingin sistem kepegawaian pemerintah tercemar oleh praktik kecurangan dan percaloan yang merugikan masyarakat.

Meski tidak diperpanjang di RS Madani, Agung memastikan bahwa para pegawai non-database tersebut tidak akan dibiarkan menganggur. Mereka akan dialihkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, kelurahan, atau unit pelayanan publik lainnya.

“Kita sedang mendata seluruh OPD yang bisa menampung mereka. Intinya, saya tidak memecat. Itu bukan solusi. Kita alihkan supaya mereka tetap bekerja dan bisa terus melayani masyarakat,” kata Agung.

"Selain menjadi ajang penyampaian aspirasi, pertemuan ini juga menjadi titik awal penataan ulang sistem kepegawaian di Kota Pekanbaru," tutupnya. 

Agung memiliki kebijakan agar tidak ada pemecatan massal. Ia berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dengan tidak memberhentikan tenaga kerja secara semena-mena.

"Saya tidak ingin menambah angka pengangguran di Pekanbaru. Prinsip saya, selama mereka bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, serta menunjukkan semangat kerja yang baik, maka akan tetap diberi ruang bekerja di Pemo Pekanbaru," jelas Agung.

Pemko juga akan melakukan pendataan dan pendaftaran ulang terhadap seluruh tenaga non-ASN RSD Madani ini. Setelah itu, para THL ini akan direlokasi secepatnya ke OPD-OPD yang membutuhkan. (FSY/SP)

Laporan : FSY
Redaktur : FA Syam





Berita Lainnya