Hasil Pengawasan Hingga Juni 2025
Berbahaya, BPOM Ungkap Daftar Terbaru 15 Obat Herbal, Picu Serangan Jantung Hingga Stroke

Kepala BPOM, Taruna Ikrar (Internet)
RSNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat. Selama bulan Juni 2025, BPOM menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) atau yang biasa dikenal sebagai obat herbal, ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO).
Penemuan ini adalah bagian dari pengawasan rutin yang terus dilakukan BPOM sejak awal tahun, menyusul temuan serupa pada triwulan pertama, serta bulan April dan Mei 2025.
Setelah diuji di laboratorium, sebagian besar dari 15 produk tersebut mengandung sildenafil sitrat. Ini adalah zat aktif yang ada di dalam obat keras dan biasanya dipakai untuk mengatasi masalah disfungsi ereksi.
Sildenafil sitrat hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Mengonsumsi sildenafil sitrat tanpa pengawasan bisa memicu efek samping serius, seperti nyeri dada, jantung berdebar, tekanan darah turun drastis, stroke, bahkan serangan jantung. Risiko ini akan makin besar, terutama bagi orang yang punya riwayat penyakit jantung atau sedang minum obat-obatan tertentu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan bahwa peredaran produk semacam ini sangat berbahaya. Apalagi, produk-produk ini dikemas seolah-olah sebagai obat tradisional atau herbal.
"Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen," ujar Taruna, dikutip dari laman resmi BPOM pada Sabtu (19/7/2025).
Taruna Ikrar menjelaskan peredaran produk ilegal dan berbahaya ini terus terjadi dengan berbagai modus baru. Pelaku seringkali memasarkan produknya melalui internet, media sosial, hingga jalur distribusi rahasia yang sulit dilacak.
Produk-produk ini sering diklaim sebagai suplemen peningkat stamina, khususnya untuk pria, padahal di dalamnya ada bahaya tersembunyi yang tidak diberitahukan kepada konsumen.
Sebagai langkah tindak lanjut, semua produk yang ditemukan sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Ini adalah bagian dari upaya pengawasan ketat yang dilakukan secara nasional.
Tak hanya itu, BPOM juga sedang menelusuri para pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusinya. Tindakan hukum akan diambil sesuai aturan yang berlaku. BPOM juga terus bekerja sama dengan instansi terkait dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk yang tidak terdaftar.
BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih obat herbal atau suplemen kesehatan. Pastikan produk yang Anda beli punya izin edar resmi dari BPOM. Selain itu, konsumen disarankan untuk tidak mudah percaya pada produk yang menjanjikan khasiat instan dan dijual dengan harga yang tidak masuk akal.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas." tutupnya. (FSY/VOI)
Berikut daftar produk obat bahan alam yang ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) oleh BPOM selama pengawasan bulan Juni 2025:
- Bubalus: Mengandung nortadalafil, nomor izin edar sudah dibatalkan.
- Linzi Don Mai Dan: Mengandung klorfeniramin maleat, produk diedarkan secara ilegal.
- Sultan: Produk mengandung deksametason dan parasetamol, dijual secara ilegal serta mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Raja Jahanam: Mengandung deksametason dan parasetamol, ilegal, dan nomor izin edar fiktif.
- Kapsul Tradisional Spontan: Mengandung parasetamol, ilegal, dengan nomor izin edar fiktif.
- Daun Mujarab: Mengandung natrium diklofenak, ilegal, serta nomor izin edar fiktif.
- Pusaka Dayak X-tra Strong: Mengandung sildenafil sitrat, produk dinyatakan ilegal.
- New Gali-Gali: Produk mengandung sildenafil sitrat, ilegal, dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- New Urat Kuda Formula Plus: Mengandung sildenafil sitrat dan produk dipastikan ilegal.
- Sari Daun Kelor: Mengandung parasetamol, dan produk ilegal.
- Slim Ty: Mengandung sibutramin HCl, produk juga dipastikan ilegal.
- Kopi Cleng: Produk dioplos oleh kandungan sildenafil sitrat, juga dipastikan ilegal.
- Kopi Arab Platinum: Mengandung sildenafil sitrat dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Madu Kuat: Mengandung sildenafil sitrat serta tadalafil. Produk juga dinyatakan ilegal dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Surya Sehat Java Dwipa 2: Produk ilegal, nomor izin edar fiktif, serta positif mengandung kafein dan parasetamol. ***