Berniat Bubarkan Remaja Berkelahi
Oknum ASN Rumah Sakit Unri Tembak Pelajar di Pekanbaru Hingga Tewas

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua dalam jumpa pers mengatakan, korban tewas ditembak oleh pelaku menggunakan senapan angin. (Kapolsek Binawidya)
RSNEWS - Seorang ASN diketahui berinisial HW (47) yang bekerja sebagai ASN di Rumah Sakit Universitas Riau menembak seorang pelajar di Kota Pekanbaru hingga tewas.
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, korban tewas ditembak oleh pelaku menggunakan senapan angin.
Ia menceritakan, kejadian itu terjadi Rabu (30/4/2025) di Jalan Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru saat pelaku hendak membubarkan para remaja yang berkelahi di depan rumahnya.
“Pelaku melakukan penembakan kepada korban berniat membubarkan sekelompok anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya,” ujar Ihut, Selasa (6/5/2025).
Korban bernama Muhammad Ihsan, pelajar SMP berusia 14 tahu saat itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Unri, namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala.
“Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya,” ungkapnya.
“Saat kejadian, korban masih bernyawa dan langsung dibawa ke RS Unri sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros. Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala,” lanjutnya.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyita senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.
Tersangka HW mengakui telah melakukan penembakan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami resmi menetapkan dia sebagai tersangka," tambah Kompol Bery.
Diketahui, HW merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Ia disebut merasa terganggu dengan suara gaduh yang berasal dari kerumunan remaja tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersangka tidak dapat dibenarkan, terlebih hingga menyebabkan kematian.
HW saat ini ditahan di Mapolsek Binawidya dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain terkait kepemilikan senjata dan penganiayaan berat.
"Tes urine terhadap tersangka juga telah kami lakukan dan hasilnya negatif dari penggunaan narkoba," ucap Bery.
Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak di luar batas hukum dan melaporkan setiap potensi kekerasan atau kepemilikan senjata ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Kami terus mendalami motif dan kronologi lengkapnya. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi menggunakan senjata yang membahayakan nyawa orang lain," tegas Kompol Bery. (FSY/SP)