Kesehatan Lansia dan Disabilitas

Kemensos dan Badan Gizi Nasional Perluas Layanan SPPG Lansia dan Disabilitas

Nasional Rabu, 04 Februari 2026 - 11:20 WIB  |    Reporter : Maisha NZ   Redaktur : Fithriady Syam  
Kemensos dan Badan Gizi Nasional Perluas Layanan SPPG Lansia dan Disabilitas

Siswa mengkonsumsi makanan program makan bergizi gratis di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Trituna, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Foto ANTARA)

RSNEWROOM – Memperhatikan kesehatan dan gizi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Kementerian Sosial dan Badan Gizi Nasional memperluas fungsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak hanya melayani program Makan Bergizi Gratis bagi anak sekolah, tetapi juga menjangkau lansia dan penyandang disabilitas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa kesepakatan tersebut dibahas bersama Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rangka memperluas cakupan penerima manfaat program MBG, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan intervensi gizi berkelanjutan.

“SPPG yang dikelola BGN di daerah nantinya tidak hanya menyiapkan makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah, tetapi juga melayani lansia dan penyandang disabilitas sesuai dengan data yang kami siapkan,” kata Saifullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Iklan PC dalam Pahlawan Guru

Penetapan penerima manfaat MBG bagi lansia dan penyandang disabilitas akan dilakukan melalui proses asesmen berbasis data Kementerian Sosial dan pemerintah daerah. Data tersebut kemudian disahkan oleh kepala daerah sebelum diserahkan kepada BGN sebagai dasar pelayanan di SPPG.

Menurut Saifullah, sasaran utama program ini adalah lansia berusia di atas 75 tahun yang tinggal sendirian serta penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi harian.

Selain perluasan layanan dapur, program MBG bagi lansia dan penyandang disabilitas juga akan diperkuat dengan penyediaan tenaga pendamping atau caregiver yang akan dilatih secara bertahap untuk mendukung distribusi dan pendampingan di lapangan.

MBG dalam Berita 2

Dalam skema pembagian peran, BGN akan menjadi penanggung jawab utama penyediaan makanan dan pengelolaan anggaran, sementara Kementerian Sosial bertugas menyiapkan petugas lapangan, sistem distribusi, serta pendampingan bagi lansia dan penyandang disabilitas penerima manfaat.

"Program MBG lansia dan penyandang disabilitas akan dipusatkan di BGN. Sedangkan Kemensos berperan menyiapkan petugas dan sistem distribusi makanan. Anggarannya nanti kita jadikan satu di BGN, sementara kami menyiapkan yang mengantarkan, yang merawat," kata Saifullah Yusuf. (MNZ/SP)

Laporan : Maisha NZ
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya