Jaksa Teliti Penipuan Direktur

Soal Hutang Rumah Sakit Madani ke Rekanan Diungkap Wakil Walikota Pekanbaru

Pekanbaru Kamis, 15 Mei 2025 - 08:17 WIB  |    Reporter : FSY   Redaktur : FA Syam  
Soal Hutang Rumah Sakit Madani ke Rekanan Diungkap Wakil Walikota Pekanbaru

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar memebrikan penjelasan ke media soal kasus yang terjadi di RS milik Pemko Pekanbaru itu. (Dok Pemko PKU)

RSNEWS - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengkaji hutang Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani kepada rekanan. Hal ini menyusul demonstrasi yang dilakukan rekanan beberapa hari lalu.

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menyebut, akan melaksanakan rapat kerja dengan pihak RSD Madani dan akan membahas Rencana Bisnis Anggaran (RBA) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Mungkin nanti kita akan review juga beberapa persoalan terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang pernah ada di rumah sakit yang belum dibayarkan,” kata Markarius, Rabu (14/5/2025).

BPJS DALAM BERITA PC 1

Terkait rekanan RSD Madani yang meminta utangnya dibayarkan, sebut akan di kaji ulang. Sebab, syarat pertama untuk dibayarkan harus masuk dalam perencanaan APBD.

“Kalau tak masuk APBD minimal masuk di RBA dan Bludnya. Ini yang sedang diteliti, kita juga harus hati-hati dalam mengambil tindakan. Karena kita lihat sudah empat Walikota sebelumnya, kenapa tidak dibayarkan, berarti ada pertanyaan besar yang harus diselesaikan,” katanya.

“Kita akan cek dulu satu persatu, kami sudah perintahkan untuk mengcluster pekerjaan-pekerjaan yang ada, yang Rp56 miliar yang dituntut oleh rekanan itu,” tambahnya.

MBG dalam Berita 2

Ia menambahkan, saat ini jabatan Direktur RSD Madani masih kosong. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Madani sudah ditunjuk oleh Walikota Pekanbaru.

“Terkait pergantian direktur yang kemarin sempat ada kekosongan, sudah ditunjuk Plt-nya oleh Walikota, SK-nya pun sudah ada,” ungkap Markarius.*

Jaksa Teliti Berkas Perkara Penipuan Eks Direktur RSD Madani

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar dengan tersangka eks Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandii mengatakan berkas perkara diterima dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

Arief mengatakan, jaksa peneliti sedang menelaah berkas perkara tersebut untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materil.

Penelitian akan dilakukan selama 14 hari kerja. Jika berkas belum lengkap maka jaksa akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan disertai petunjuk atau P-19.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar internal. Insyaallah, dalam waktu dekat, kita sudah menentukan sikap," kata Arief, Rabu (14/5/2025).

Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada awal April 2025.

Dia sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada Kamis (17/4/2025) lalu. Penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru
kembali melayangkan panggilan kedua dan ditahan. 

Dalam proses penyidikan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putranmengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 saksi. Penyidik pun mengantongi alat bukti adanya tindak pidana.

Arnaldo dilaporkan oleh Merlin Melinda Siregar, ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.  Proyek dikerjakan oleh Harimantua Dibata Siregar atas nama CV Batu Gana City.

Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu. 

Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. Ada dua jaksa yang akan mengawal perkembangan kasus ini hingga ke persidangan nanti. (FSY/SP)

Laporan : FSY
Redaktur : FA Syam





Berita Lainnya