Hasil Evaluasi Pegawai

Walikota Pekanbaru Copot Tak Hormat 2 Pejabat, Rekrutmen THL RSD Madani Dimintai Hingga Rp70 Juta per-Orang

Pekanbaru Senin, 25 Agustus 2025 - 15:37 WIB  |    Reporter : FSY   Redaktur : FA Syam  
Walikota Pekanbaru Copot Tak Hormat 2 Pejabat, Rekrutmen THL RSD Madani Dimintai Hingga Rp70 Juta per-Orang

Hasil pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kota Pekanbaru, terjadi pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) RSD Madani. ((Dok Pemko Pekanbaru))

RSNEWS - Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dijatuhi sanksi berat pasca melakukan aksi pungutan liar (Pungli).

Dua dari tiga ASN tersebut, merupakan pejabat di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu. Dua pejabat itu, dicopot dari jabatannya secara tidak hormat oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Pemberian sanksi ini, usai mereka menjalani pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Mereka melakukan Pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) RSD Madani.

BPJS DALAM BERITA PC 1

"Ini sudah ada hasil dari Inspektorat Pekanbaru, itu mereka dikenakan sanksi hukuman berat. Sanksi hukuman berat itu tentu non job (copot jabatan)," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).

Dua orang dicopot adalah RM selaku Kabid SDI (Sumber Daya Informasi) dan H, selaku Kasubag Umum. Kemudian satu ASN lagi merupakan staf di rumah sakit tersebut.

Ditambahkan Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin bahwa dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat diketahui para oknum tersebut ada yang menerima hingga Rp70 dari pungli perekrutan THL.

MBG dalam Berita 2

"Ada yang Rp70 juta, jadi macam-macam ya yang mereka terima," ujar Zulhelmi Arifin.

Selain itu, ketiga oknum ASN tersebut juga diminta untuk mengembalikan uang yang sudah mereka terima dari para THL. Sekda juga memperingatkan ASN lainnya supaya bisa menjaga integritas.

Jangan main-main dalam pelayanan ke masyarakat, apalagi melakukan pungli. Sementara itu, Zulhelmi menyebut ketiga oknum ASN juga dilakukan pembinaan dan dipindahkan instansi lainnya.

 

Pejabat RSD Madani Dipastikan Nonjob

Kedua Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Informasi Rice Maulana dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Hidayat Mardianto yang sebelumnya dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Selain dua pejabat itu, satu ASN dengan jabatan staf juga dibebastugaskan.

"Ada satu Kabid, satu Kasubag dan satu staf ASN, sanksinya hukuman berat, yaitu nonjob," kata Agung Nugroho kepada media, usai apel pagi, Senin (25/8/2025).

Agung kembali mengingatkan agar para ASN, jangan mencoba coba melakukan kesalahan dan harus bekerja sesuai aturan.

"Kembali saya ingatkan jangan macam macam, bekerja sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, untuk dua pejabat tersebut aka nonjob setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

"Kita minta juga uang yang mereka ambil itu mengembalikan kepada THL," katanya lagi.

Ia menyebut, nantinya ketiganya akan dilakukan pembinaan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Satu atau dua hari ini akan nonjob," tegasnya.

Sebelumnya, Agung Nugroho mendapati adanya ratusan THL yang membayar untuk masuk ke RSD Madani. Para THL ini memberkan pengakuan epada Agung terkait pungli tersebut. (FSY/SP)

 

Laporan : FSY
Redaktur : FA Syam





Berita Lainnya