Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lengkap
Eks Direktur Rumah Sakit Daerah Madani Arnaldo Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

Lanjutan kasus dugaan korupsi di RSD Madani Pekanbaru terus berproses, kini mantan Direktur di tahan di Rutan Pekanbaru. (Dok Kejari Riau)
RSNEWS - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ia menjadi tahanan jaksa.
Penahanan oleh jaksa terhadap Arnaldo dilakukan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dugaan penipuan pekerjaan proyek yang menjerat Arnaldo telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Sudah P-21 (dinyatakan lengkap, red). Tadi tahap II," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi, Kamis (19/6/2025).
Effendy mengatakan, Arnaldo dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas mantan Kasi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Seperti diketahui, Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) lalu. Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Arnaldo diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar yang melaporkan Arnaldo ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara finansial lebih dari Rp2,1 miliar. (FSY/SP)