Mengandung Zat Berbahaya

Enam Produk Pegal Linu hingga Pelangsing Ditarik BPOM

Obat Senin, 05 Mei 2025 - 09:27 WIB  |    Reporter : FSY   Redaktur : FA Syam  
Enam Produk Pegal Linu hingga Pelangsing Ditarik BPOM

Pengawasan obat dan makanan yang diteliti BP POM ternyata banyak yang mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan, kini beberapa produk ditarik dari pasaran. (Internet)

RSNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran produk obat tradisional yang membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2025, BPOM menemukan enam produk obat bahan alam (OBA), termasuk produk pegal linu dan suplemen pelangsing yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan lima dari enam produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM. Keenam produk tersebut ditemukan mengandung BKO yang seharusnya tidak boleh digunakan dalam obat tradisional karena dapat menimbulkan risiko kesehatan

Bahan kimia yang terdeteksi di antaranya sibutramin dan bisakodil, yang biasa digunakan dalam produk pelangsing, serta deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak yang sering ditemukan pada produk dengan klaim pereda pegal linu.

Taruna menjelaskan penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

Adapun bahan kimia seperti deksametason dan natrium diklofenak juga berpotensi merusak organ vital jika digunakan tanpa pengawasan medis. Penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal.

BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap temuan ini. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi produk-produk tersebut, termasuk di tingkat ritel. Langkah yang dilakukan mencakup pengamanan produk, perintah penarikan dari peredaran, dan pemusnahan.

“BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO,” kata Taruna, dikutip dari laman BPOM.

Tak hanya itu, para pelaku usaha juga diancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Taruna menegaskan bahwa pelanggaran atas keamanan produk dapat berujung pada hukuman berat.

“Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Lebih lanjut, BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan, khususnya yang beredar di platform daring. Konsumen diimbau untuk selalu melakukan pemeriksaan terhadap produk sebelum membeli, seperti memastikan nomor izin edar, kondisi kemasan, serta tanggal kedaluwarsa.

“Masyarakat juga diimbau hanya membeli produk OBA dari sumber yang tepercaya dan menghindari produk-produk yang tercatat dalam lampiran siaran pers ini atau yang sudah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya,” imbau Taruna.

Untuk memastikan keaslian produk, BPOM menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi BPOM Mobile yang dapat memverifikasi izin edar secara cepat dan akurat. Selain itu, BPOM terus mendorong penerapan prinsip cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebagai langkah awal perlindungan diri dari produk berbahaya.

Taruna juga menyampaikan keprihatinan bahwa maraknya peredaran produk-produk dengan kandungan BKO tidak hanya mengancam kesehatan konsumen, tetapi juga merusak citra produk obat bahan alam Indonesia yang telah teruji keamanannya.

“Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya." tandasnya.

Dengan temuan ini, BPOM berharap masyarakat semakin waspada dan tidak tergiur oleh klaim-klaim instan dari produk pelangsing atau pereda pegal yang belum tentu aman. BPOM juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran demi menjamin keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia.

Berikut 6 produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang perlu diwaspadai:

1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule

Mengandung zat sibutramin yang dilarang penggunaannya karena berisiko terhadap kesehatan. Produk ini termasuk dalam kategori ilegal.

2. D-neervhie Energy Boost Up

Diketahui mengandung deksametason, yaitu obat keras yang tidak seharusnya dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Produk ini tergolong ilegal.

3. SKM Sari Kulit Manggis

Mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa parasetamol yang tidak dicantumkan dalam komposisi, dan produk ini berstatus ilegal.

4. Bunga Naga

Mengandung BKO berupa natrium diklofenak dan parasetamol, yang dapat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Produk ini termasuk ilegal.

5. Jamu Tradisional Cap Pace

Terkandung BKO parasetamol dalam formulanya. Produk ini dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi standar keamanan.

6. My Body Slim

Mengandung BKO bisakodil, zat yang biasa digunakan sebagai obat pencahar. Nomor izin edar produk ini telah dibatalkan oleh otoritas terkait. (FSY/SP)

 

Laporan : FSY
Redaktur : FA Syam





Berita Lainnya